UNDANG-UNDANG
1. UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
UU No.22 Tahun 2001 dibagi menjadi dua bagian yaitu :
· Peraturan Bidang Hulu
· Peraturan Bidang Hilir
3. PP No.36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
12. Permen ESDM No. 0007 Tahun 2005 Tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan atau Niaga;
12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa transmisi dan distribusi.
14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk Melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR
Pasal 23
1. Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah.
2. Izin Usaha yang diperlukan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
a. Izin Usaha Pengolahan
b. Izin Usaha Pengangkutan
c. Izin Usaha Penyimpanan
d. Izin Usaha Niaga
3. Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 50
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang
diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi.
b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ;
c. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
d. Menggeledah tempat dan atau sarana yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
e. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak dan
gas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. Menyegel atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti ;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi;
h. Menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000 (Lima puluh Miliar Rupiah)
b. Pengangkutan Sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)